JAKARTA. Akhirnya presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi menerbitkan dan menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai pemilihan kepala daerah. SBY mengaku sadar dalam menerbitkan dua Perppu tersebut memiliki risiko politik. "Saya menyadari penerbitan Perppu ada risiko politiknya, tetapi saya wajib mengambil risiko guna menyelamatkan kedaulatan rakyat dan demokrasi kita," kata SBY saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/10). Menurut SBY, penerbitan dua Perppu tersebut juga agar proses politik selanjutnya berjalan dengan lancar. Demi terwujudnya kedaulatan rakyat dan demokrasi yang dicita-citakan.
Ketua Umum partai Demokrat ini juga mengaku sebelum akhirnya memutuskan menerbitkan dua Perppu, dirinya sudah dengan cermat menggunakan hak konstitusionalnya dengan acuan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU/vii/2009 tentang hal ihwal kegentingan memaksa mengeluarkan Perppu. Ia menjelaskan dalam putusan MK tersebut Presiden dapat mengeluarkan Perppu atas subjektivitas Presiden yang keobjektivitasannya nanti dinilai oleh DPR ketika Perppu diajukan untuk persetujuan parlemen. Selain itu dalam putusan MK juga mensyaratkan mengenai kegentingan memaksa berupa kebutuhan hukum mendesak, kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum. "Saya sudah memutuskan dengan pertimbangan matang," kata SBY. Dua Perppu resmi ditandatangani SBY. Adapun dua Perpu yang dimaksud adalah Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perpu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.