JAKARTA. Permintaan umat Khonghucu agar bisa memiliki Direktorat Jenderal Agama Khonghucu di Kementerian Agama direspons positif oleh pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, telah meneruskan keinginan umat Khonghucu itu kepada Menko Kesra Agung Laksono. "Saya sudah merespons dengan baik untuk didirikan Direktorat Jenderal Agama Khonghucu. Saya sudah sampaikan kepada Menko Kesra. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa diwujudkan," ujar Presiden dalam sambutan Perayaan Tahun Baru Imlek 2565 di Jakarta Convention Center, Jumat (7/2) sore. Agung Laksono hadir dalam perayaan tersebut. Ia menggantikan Menteri Agama yang tengah berhalangan dan duduk di barisan depan persis di samping Wakil Presiden Boediono. Presiden mengatakan, bahwa umat Khonghucu telah memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan agama lain dihadapan undang-undang dan hukum. Hal ini terlihat dari perayaan Tahun Baru Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional. Umat Khonghucu, juga bisa leluasa mencantumkan agamanya di KTP. Perkawinan dalam Khonghucu pun dapat dicatatkan dalam catatan sipil.
SBY segera bentuk ditjen khonghucu di kemenag
JAKARTA. Permintaan umat Khonghucu agar bisa memiliki Direktorat Jenderal Agama Khonghucu di Kementerian Agama direspons positif oleh pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, telah meneruskan keinginan umat Khonghucu itu kepada Menko Kesra Agung Laksono. "Saya sudah merespons dengan baik untuk didirikan Direktorat Jenderal Agama Khonghucu. Saya sudah sampaikan kepada Menko Kesra. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa diwujudkan," ujar Presiden dalam sambutan Perayaan Tahun Baru Imlek 2565 di Jakarta Convention Center, Jumat (7/2) sore. Agung Laksono hadir dalam perayaan tersebut. Ia menggantikan Menteri Agama yang tengah berhalangan dan duduk di barisan depan persis di samping Wakil Presiden Boediono. Presiden mengatakan, bahwa umat Khonghucu telah memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan agama lain dihadapan undang-undang dan hukum. Hal ini terlihat dari perayaan Tahun Baru Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional. Umat Khonghucu, juga bisa leluasa mencantumkan agamanya di KTP. Perkawinan dalam Khonghucu pun dapat dicatatkan dalam catatan sipil.