JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) perihal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012. Meski demikian, belied ini masih menunggu penomorannya. Sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, dalam Perpres ini disebutkan BPIH musim haji tahun 1433H/2012M ditetapkan berdasarkan BPIH yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). BPIH ini meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makah dan Madinah, dan living cost selama menunaikan ibadah haji.
SBY sudah tanda tangani Perpres ongkos haji 2012
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) perihal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012. Meski demikian, belied ini masih menunggu penomorannya. Sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, dalam Perpres ini disebutkan BPIH musim haji tahun 1433H/2012M ditetapkan berdasarkan BPIH yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). BPIH ini meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makah dan Madinah, dan living cost selama menunaikan ibadah haji.