SBY sudah tandantangani Perpres pajak 1% bagi UMKM



JAKARTA. Penerapan pajak 1% dari total omzet per tahun kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sudah bisa diterapkan. Pasalnya, pada awal bulan Juni ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal penarikan pajak 1% dari pelaku UMKM.Hal itu diungkapkan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah di Kantor Presiden, Senin (10/6). "Peraturan tentang pajak untuk UMKM sudah ditandatangani oleh Presiden pada awal bulan ini. Peraturan itu sudah ada nomor, tinggal tunggu terbit di sekretaris kabinet atau sekretaris negara," ujar Firmanzah.Menurut Firmanzah, dalam peraturan presiden tersebut tertera pajak bagi pelaku UMKM sebesar 1% dari total omzet dalam setahun. Mereka yang akan dikenakan pajak itu adalah yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Dengan adanya perpres tersebut diharapkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak akan meningkat.Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan akan segera menerapkan peraturan tersebut dengan memungut pajak sebesar 1% dari pelaku usaha kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie