SBY tak puas, Demokrat akan gugat UU Pilkada ke MK



JAKARTA. Partai Demokrat akan mengajukan uji materi atau judicial review atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah nantinya ke Mahkamah Konstitusi. Rencana itu diambil setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum Parai Demokrat mengaku kecewa dengan hasil paripurna.

Juru bicara presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, kekecewaan SBY lebih kepada hasil sidang paripurna DPR yang memutuskan Pilkada tidak langsung atau lewat DPRD. Keputusan itu dianggap SBY justru mengabaikan kedaulatan rakyat.

“Pak SBY dengan Partai Demokrat telah berjuang dengan mengajukan opsi untuk mempertahankan Pilkada langsung dengan perbaikan, namun tidak diakomidir dalam opsi voting dan tidak didukung bahkan ditolak oleh fraksi parpol lain. Oleh karena itu, Partai Demokrat akan mengajukan gugatan hukum ke MK terhadap UU Pilkada ini,” ujar Julian melalui pesan singkat, Jumat (26/9).


Sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU pada Kamis (25/9) hingga Jumat dini hari, berlangsung alot hingga harus diputuskan melalui voting.

Saat pengambilan keputusan, fraksi yang tergabung dalam koalisi Merah Putih tetap mendukung Pilkada lewat DPRD. Rinciannya, F-Golkar (73 anggota), F-PKS (55 anggota), F-PAN (44 anggota), F-PPP (32 anggota), dan F-Gerindra (22 anggota). Total 226 anggota.

Adapun koalisi Jokowi-JK tetap mendukung Pilkada langsung. Opsi itu juga didukung oleh sebagian kecil anggota F-Demokrat dan F-Golkar. Rinciannya, F-PDI Perjuangan (88 anggota), F-PKB (20 anggota), F-Hanura (10 anggota), ditambah 6 anggota F-Demokrat dan 11 anggota F-Golkar. Total 135 anggota.

Fraksi Demokrat yang semula mendukung Pilkada langsung dengan syarat lalu memilih walkout ketika syaratnya sudah disetujui Fraksi PDI-P, PKB dan Hanura. Saat itu, sebanyak 129 anggota dari 148 kursi milik F-Demokrat hadir dalam sidang paripurna.

Fraksi PDI-P menilai Demokrat telah melakukan rekayasa politik. Aksi walkout dinilai sebagai suatu hal yang sudah disiapkan sejak awal. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia