JAKARTA. Partai Demokrat akan mengajukan uji materi atau judicial review atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah nantinya ke Mahkamah Konstitusi. Rencana itu diambil setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum Parai Demokrat mengaku kecewa dengan hasil paripurna. Juru bicara presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, kekecewaan SBY lebih kepada hasil sidang paripurna DPR yang memutuskan Pilkada tidak langsung atau lewat DPRD. Keputusan itu dianggap SBY justru mengabaikan kedaulatan rakyat. “Pak SBY dengan Partai Demokrat telah berjuang dengan mengajukan opsi untuk mempertahankan Pilkada langsung dengan perbaikan, namun tidak diakomidir dalam opsi voting dan tidak didukung bahkan ditolak oleh fraksi parpol lain. Oleh karena itu, Partai Demokrat akan mengajukan gugatan hukum ke MK terhadap UU Pilkada ini,” ujar Julian melalui pesan singkat, Jumat (26/9).
SBY tak puas, Demokrat akan gugat UU Pilkada ke MK
JAKARTA. Partai Demokrat akan mengajukan uji materi atau judicial review atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah nantinya ke Mahkamah Konstitusi. Rencana itu diambil setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum Parai Demokrat mengaku kecewa dengan hasil paripurna. Juru bicara presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, kekecewaan SBY lebih kepada hasil sidang paripurna DPR yang memutuskan Pilkada tidak langsung atau lewat DPRD. Keputusan itu dianggap SBY justru mengabaikan kedaulatan rakyat. “Pak SBY dengan Partai Demokrat telah berjuang dengan mengajukan opsi untuk mempertahankan Pilkada langsung dengan perbaikan, namun tidak diakomidir dalam opsi voting dan tidak didukung bahkan ditolak oleh fraksi parpol lain. Oleh karena itu, Partai Demokrat akan mengajukan gugatan hukum ke MK terhadap UU Pilkada ini,” ujar Julian melalui pesan singkat, Jumat (26/9).