JAKARTA. Para legiun veteran mendapatkan kado istimewa dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada acara peringatan hari veteran nasional di Balai Sarbini, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014). Presiden yang sekitar dua bulan lagi akan mengakhiri masa jabatannya tersebut meneken Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. UU tersebut menyatakan dana kehormatan veteran merupakan uang yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada pejuang yang aktif dalam peperangan untuk memperjuangkan NKRI.
SBY teken aturan dana kehormatan veteran
JAKARTA. Para legiun veteran mendapatkan kado istimewa dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada acara peringatan hari veteran nasional di Balai Sarbini, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014). Presiden yang sekitar dua bulan lagi akan mengakhiri masa jabatannya tersebut meneken Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. UU tersebut menyatakan dana kehormatan veteran merupakan uang yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada pejuang yang aktif dalam peperangan untuk memperjuangkan NKRI.