SBY terbitkan Keppres anggaran belanja pemerintah



JAKARTA. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 November 2013 lalu, telah menandatatangani Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014.

Dalam Keppres itu disebutkan, Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 telah dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, kode kewenangan, fungi, subfungsi, program, kegiatan, keluaran (output), jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju.

Seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Minggu (1/12), perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:


A. Pergeseran anggaran belanja:

1. Dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

2. Antar kegiatan dalam 1 (satu) program sepanjang pergeseran tidak mengurangi volume kaluaran (output) yang telah direncanakan untuk hal-hal yang bersifar prioritas, mendesak, kedaruratan, atau tidak dapat ditunda;

3. Antar jenis belanja dan/atau antar jenis kegiatan dalam 1 (satu) program dan/atau antar program dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga untuk memenuhi kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap;

4. Antar jenis belanja dalam 1 (satu) kegiatan dan/atau;

5. Antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN).

B. Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

C. Perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan hibah dalam negeri;

D. Perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri;

“Ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 1 Ayat (1) Keppres tersebut.

Ditegaskan juga dalam Keppres tersebut, bahwa penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Menurut Keppres ini, perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat dapat dilakukan sepanjang masih dalam 1 (satu) provinsi/kabupaten/kota sepanjang untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama atau dalam 1 (satu) provinsi untuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka dekonsentrasi.

“Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (4) ) Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 itu.

Keppres ini menegaskan, Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan