JAKARTA. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 November 2013 lalu, telah menandatatangani Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014. Dalam Keppres itu disebutkan, Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 telah dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, kode kewenangan, fungi, subfungsi, program, kegiatan, keluaran (output), jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju. Seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Minggu (1/12), perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
SBY terbitkan Keppres anggaran belanja pemerintah
JAKARTA. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 November 2013 lalu, telah menandatatangani Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014. Dalam Keppres itu disebutkan, Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 telah dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, kode kewenangan, fungi, subfungsi, program, kegiatan, keluaran (output), jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju. Seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Minggu (1/12), perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: