JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Perpres dengan Nomor 9 tahun 2013 itu ditandatangani pada 10 Januari lalu. Dikutip dalam laman setkab.go.id, beleid ini disebutkan dalam pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu migas oleh SKK Migas maka dibentuk Komisi Pengawas yang diketuai oleh Menteri ESDM Jero Wacik, dengan Wakil Ketua Anny Ratnawati (Wakil Menkeu bidang Anggaran), anggota Kepala BKPM Chatib Basri, dan Wamen ESDM Susilo Siswo Utomo. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengawas menyampaikan laporan kepada Presiden secara berkala paling sedikit satu kali dalam bulan
SBY terbitkan Perpres SKK Migas
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Perpres dengan Nomor 9 tahun 2013 itu ditandatangani pada 10 Januari lalu. Dikutip dalam laman setkab.go.id, beleid ini disebutkan dalam pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu migas oleh SKK Migas maka dibentuk Komisi Pengawas yang diketuai oleh Menteri ESDM Jero Wacik, dengan Wakil Ketua Anny Ratnawati (Wakil Menkeu bidang Anggaran), anggota Kepala BKPM Chatib Basri, dan Wamen ESDM Susilo Siswo Utomo. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengawas menyampaikan laporan kepada Presiden secara berkala paling sedikit satu kali dalam bulan