JAKARTA. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi membantah bahwa grasi dari Presiden Joko Widodo kepada Antasari Azhar bermuatan politis. Hal tersebut disampaikan Johan menanggapi tudingan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. "Pemberian grasi itu sudah melalui proses dan prosedur yang sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Johan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/2).
Johan mengatakan, keputusan presiden untuk memberi grasi kepada Antasari itu berdasarkan saran atau masukan dari Mahkamah Agung. Grasi yang diberikan adalah potongan kurungan 6 tahun penjara sehingga Antasari dinyatakan bebas murni. "Jadi, tidak ada kaitannya sama sekali pemberian grasi itu dengan apa yang Pak Antasari lakukan secara pribadi," kata Johan. Ia tidak menjawab saat ditanya apakah akan ada tindakan dari Jokowi terkait tudingan yang disampaikan SBY. Melalui akun Twitter-nya, @SBYudhoyono, SBY menuding ada motif lain di balik pemberian grasi terhadap Antasari Azhar. SBY menganggap grasi itu diberikan untuk menyudutkannya. Hal tersebut disampaikan SBY lewat akun Twitter-nya @SBYudhoyono, Selasa (14/2). "
Yg saya perkirakan terjadi. Nampaknya grasi kpd Antasari punya motif politik & ada misi utk Serang & diskreditkan saya (SBY)," tulis SBY. Ia juga menuding bahwa tudingan Antasari kepadanya untuk menggerus elektabilitas anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono, yang tengah maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, "
Luar biasa negara ini. Tak masuk di akal saya. Naudzubillah. Betapa kekuasaan bisa berbuat apa saja. Jangan berdusta. Kami semua tahu," tulisnya. Pengakuan Antasari Antasari sebelumnya menyebut bahwa Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI mengetahui persis kasus yang menjeratnya. Menurut dia, SBY harus terbuka mengenai siapa saja yang diminta merekayasa kasusnya. Antasari menyebutkan, sekitar Maret 2009, dia pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang mengaku diutus SBY. Hary meminta Antasari agar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY, tidak ditahan. "Beliau diutus oleh Cikeas saat itu. Siapa Cikeas? SBY. Datang minta supaya saya jangan menahan Aulia Pohan," ujar Antasari, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. Aulia saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Bank Indonesia. Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya. Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. Namun, Hary terus memohon kepadanya. "Waduh, Pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," kata Antasari, menirukan ucapan Hary saat itu. Antasari bersikeras untuk menolak. Saat itu, Antasari siap menerima risiko apa pun atas sikapnya itu. Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Nasrudin Zulkarnaen.
Hingga putusan peninjauan kembali, Antasari divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara. Kini, ia sudah dinyatakan bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu. (Ihsanuddin) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia