SBY yakin dua Perppu akan didukung koalisi Prabowo



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) optimistis dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang diajukannya, akan disetujui oleh Koalisi Merah Putih. Sebab, sebelum menandatangani kedua dokumen tersebut, ia telah melobi sejumlah partai yang mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD itu.

Menurut SBY partai-partai yang juga mendukung pencalonan Prabowo Subianto itu juga telah memahami isi dan maksud pembentukan Perppu. Padahal, kedua Perppu tersebut akan menggugurkan Undang-undang tentang pilkada, dan pemerintah daerah yang disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 

"Karena juga melihat tidak sedikitnya ekses dan hal-hal negatif, sistem Pilkada langsung ini sudah dipahami," ujar SBY. Beberapa partai yang mungkin setuju dengan usul SBY ini diantaranya partai amanat nasional (PAN), partai Golkar, dan partai Gerindra. Lobi terhadap partai PAN dilakukan lewat ketua umumnya, yang juga besan SBY, Hatta Rajasa. Pasalnya, Hatta sempat kepergok datang ke Istana Negara, malam hari setelah SBY menggelar rapat terbatas perdana tentang Perppu ini. Namun saat itu, Hatta menolak berkomentar soal keberadaan Perppu. Sementara itu, wakil ketua partai Golkar Agung Laksono bisa memahami maksud SBY mengajukan Perppu tersebut. Agung yang juga menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat itu bilang langkah SBY, menunjukkan orang nomor satu di partai Demokrat itu sangat menerima aspirasi rakyat. Ia meyakini, partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih akan melihat Perppu sebagai hal yang realistis. Bahkan, menurutnya itu adalah jawaban yang pas dan solusi masalah nasional. "Saya yakin akan mengamankan pendukungnya," kata Agung, Jumat (3/10) di Istana Negara. Asal tahu saja, dalam Perppu yang diajukan pemerintah ini terdapat sejumlah hal yang menjadi substansi. Selain mengganti pelaksanaan Pilkada yang tadinya diputuskan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi sistem pemilihan langsung, Perppu itu terdapat substansi lain. Beberapa hal itu diantaranya, pelaksanaan Pilkada harus melalui proses uji publik, adanya penghematan anggaran, pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye, larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung, larangan kampanye hitam, aparat birokrasi dilarang terlibat, dan pemimpin terpilih dilarang mencopot pejabat birokrasi paska Pilkada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan