KONTAN.CO.ID - Scarlett Johansson menuntut Walt Disney Company terkait perilisan film
Black Widow di Disney+.
Black Widow dirilis di bioskop dan Disney+ di hari yang sama.
Black Widow awalnya akan tayang Mei tahun 2020. Jadwal tayang berulang kali diubah karena pandemi hingga akhirnya film
Black Widow dirilis pada 9 Juli di bioskop dan Disney+.
Film
Black Widow dapat diakses di Disney+ dengan biaya tambahan $30. Menurut aktris Scarlett Johansson, ada pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Disney.
Baca Juga: 7 Drama Korea yang terbaru di Netflix bulan Agustus 2021, ini jadwal tayangnya Melansir
Variety, Scarlett Johansson merasa kontrak dilanggar saat Disney tidak memberikan penayangan perdana secara eksklusif di bioskop untuk film
Black Widow .

"Disney sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian tanpa alasan demi mencegah Johansson menyadari keuntungan dari tawarannya dengan Marvel," kata perwakilan Scarlett Johansson, seperti dikutip dari
Variety.
Tanggapan Disney terkait Black Widow
Menurut
Variety, Disney berkata, "Tidak ada manfaat apapun dari pengajuan ini. Gugatan ini sangat menyedihkan karena mengabaikan efek global yang mengerikan dan berkepanjangan dari pandemi Covid-19."
Disney mengungkapkan, Scarlett Johansson telah menerima $20 juta. Namun bagi Scarlett Johansson yang pendapatannya datang dari penjualan
Black Widow di bioskop, hal ini merugikan dia.
Baca Juga: Gabung film John Wick: Chapter 4, Donnie Yen dan Rina Sawayama tunjukkan foto syuting Black Widow meraih rekor sebagai film terlaris yang ditayangkan saat pandemi. Tapi, penjualan film
Black Widow produksi Marvel Studios ini menurun drastis di pekan kedua.
Tampaknya banyak informasi yang tidak diketahui publik terkait detail kesepakatan Scarlett Johansson dan Disney hingga akhirnya film Black Widow dirilis di layanan streaming.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News