JAKARTA. Standard Chatered Bank (SCB) belum memutuskan apakah hasil klaim asuransi pabrik III (yang terbakar) dari PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) akan diberikan kembali ke perusahaan atau tidak. Mengingat SCB merupakan pihak tertanggung dalam pembayaran klaim tresebut. Sehingga, menjadikan klaim asurasi dari PT Asuransi Tokio Marine Indonesia itu yang dikabarkan berjumlah Rp 258,16 miliar langsung masuk ke rekening bank asal Inggris itu tanpa melalui debitur. Adapun hal itu tertuang dalam klausul perjanjian asuransi yang disepakati para pihak. Kuasa hukum SCB, Jandri Onasis Siadari mengatakan, pihaknya memang sempat menerima tawaran dari DAJK agar hasil klaim tersebut dijadikan sebagai kredit baru. "Ada tawaran seperti itu, tapi kita belum memutuskan apakah kita akan kasih kredit baru atau tidak," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (12/6).
SCB belum putuskan beri kredit baru ke Dwi Aneka
JAKARTA. Standard Chatered Bank (SCB) belum memutuskan apakah hasil klaim asuransi pabrik III (yang terbakar) dari PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) akan diberikan kembali ke perusahaan atau tidak. Mengingat SCB merupakan pihak tertanggung dalam pembayaran klaim tresebut. Sehingga, menjadikan klaim asurasi dari PT Asuransi Tokio Marine Indonesia itu yang dikabarkan berjumlah Rp 258,16 miliar langsung masuk ke rekening bank asal Inggris itu tanpa melalui debitur. Adapun hal itu tertuang dalam klausul perjanjian asuransi yang disepakati para pihak. Kuasa hukum SCB, Jandri Onasis Siadari mengatakan, pihaknya memang sempat menerima tawaran dari DAJK agar hasil klaim tersebut dijadikan sebagai kredit baru. "Ada tawaran seperti itu, tapi kita belum memutuskan apakah kita akan kasih kredit baru atau tidak," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (12/6).