SCB belum putuskan beri kredit baru ke Dwi Aneka



JAKARTA. Standard Chatered Bank (SCB) belum memutuskan apakah hasil klaim asuransi pabrik III (yang terbakar) dari PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) akan diberikan kembali ke perusahaan atau tidak. Mengingat SCB merupakan pihak tertanggung dalam pembayaran klaim tresebut.

Sehingga, menjadikan klaim asurasi dari PT Asuransi Tokio Marine Indonesia itu yang dikabarkan berjumlah Rp 258,16 miliar langsung masuk ke rekening bank asal Inggris itu tanpa melalui debitur. Adapun hal itu tertuang dalam klausul perjanjian asuransi yang disepakati para pihak.

Kuasa hukum SCB, Jandri Onasis Siadari mengatakan, pihaknya memang sempat menerima tawaran dari DAJK agar hasil klaim tersebut dijadikan sebagai kredit baru. "Ada tawaran seperti itu, tapi kita belum memutuskan apakah kita akan kasih kredit baru atau tidak," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (12/6).


Ia juga menjelaskan, kalaupun pihaknya akan memberikan kredit baru baik atas hasil klaim tersebut atau tidak, apa yang akan DAJK tawarkan?. "Pastinya harus ada jaminan yang baru," sambung Jandri.

Sekadar tahu saja, sebelumnya pihak DAJK mengatakan, hasil klaim asuransi tersebut akan digunakan kembali sebagai modal kerja perusahaan. Dana tersebut direncanakan akan digunakan untuk membangun kembali pabrik III yang terbakar di Subang, Jawa Barat.

Jandri juga menyatakan, tak hanya hasil dari klaim tersebut, DAJK juga berencana untuk menjual lahan dari pabrik yang terbakar tahun lalu itu. Dimana, lahan tersebut telah dijaminkan juga ke SCB.

"Apakah hasil penjualan lahan tersebut digunakan untuk modal kerja atau pembayaran ke SCB, kami tak tahu jadi perlu dibicarakan lebih lanjut," sambung dia.

Pihaknya juga menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu revisi proposal perdamaian yang dilakukan DAJK. Pasalnya, ia menilai proposal perdamaian sebelumnya masih belum memcerminkan sebuah proposal perdamaian dengan penyelesaian utang yang mencapai Rp 1 triliun. "Yang ditawarkan masih belum mengerucut," tambah Jandri.

Pihak SCB juga mengatakan dalam revisi proposal perdamaiannya nanti, DAJK ada kemungkinan untuk menawarkan pembelian kredit oleh calon investor. Dalam artian, nantinya kredit SCB akan dibeli oleh calon investor tersebut yang akan ditukar dengan saham perusahaan. Sekadar tahu saja, tagihan DAJK kepada SCB sebesar Rp 94,02 miliar.

Menanggapi tawaran tersebut, Jandri masih belum memberikan jawaban kepada debitur. Pasalnya, atas perpanjnagan yang diterima debitur pekan lalu, ia berharap perusahaan akan lebih memaksimalkan untuk revisi proposal perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie