JAKARTA. Laporan pajak yang menyatakan perusahaan terus menerus rugi, justru mengundang aparat pajak untuk memeriksa lebih jauh. Inilah yang dialami oleh PT. Schlumberger Geophysics Nusantara (SGN). Dalam persidangan di pangadilan pajak, Selasa (24/7) siang, perusahaan jasa pengeboran migas ini harus berusaha keras memberikan pembelaan di depan majelis hakim. Dalam persidangan yang dipimpin oleh IGN Mayun Winangun, diketahui Schlumberger selama lima tahun, yakni dari tahun 2003 hingga 2008, selalu merugi. Akibatnya SGN mengklaim lebih bayar kepada ditjen pajak. Dalam laporan pajak tahunan tahun 2008, SGN mengklaim lebih bayar sebanyak Rp 62,6 miliar. Nah, setelah dianalisis oleh aparat pajak, para aparat pajak mencium ada yang tidak beres sehingga aparat pajak pun mengoreksi pembayaran pajak SGN sebesar Rp 63,6 miliar. Sehingga total koreksi pajak yang harus dibayar sebesar Rp 126,2 miliar. Kekurangan ini berasal dari tiga sumber: royalti, bunga, dan kurs.
Schlumberger dianggap kurang bayar Rp 126 miliar
JAKARTA. Laporan pajak yang menyatakan perusahaan terus menerus rugi, justru mengundang aparat pajak untuk memeriksa lebih jauh. Inilah yang dialami oleh PT. Schlumberger Geophysics Nusantara (SGN). Dalam persidangan di pangadilan pajak, Selasa (24/7) siang, perusahaan jasa pengeboran migas ini harus berusaha keras memberikan pembelaan di depan majelis hakim. Dalam persidangan yang dipimpin oleh IGN Mayun Winangun, diketahui Schlumberger selama lima tahun, yakni dari tahun 2003 hingga 2008, selalu merugi. Akibatnya SGN mengklaim lebih bayar kepada ditjen pajak. Dalam laporan pajak tahunan tahun 2008, SGN mengklaim lebih bayar sebanyak Rp 62,6 miliar. Nah, setelah dianalisis oleh aparat pajak, para aparat pajak mencium ada yang tidak beres sehingga aparat pajak pun mengoreksi pembayaran pajak SGN sebesar Rp 63,6 miliar. Sehingga total koreksi pajak yang harus dibayar sebesar Rp 126,2 miliar. Kekurangan ini berasal dari tiga sumber: royalti, bunga, dan kurs.