JAKARTA. Perusahaan penerbit buku asal Amerika Serikat, Scholastic Inc akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek Scholastic yang diajukan oleh Scholastic Inc terhadap penerbit lokal Choi Sin Yun. Sinung Hermawan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai, merek Scholastic milik Choi Sin Yun (tergugat) memiliki persamaan baik dalam ucapan kata maupun suara dengan Scholastic yang jadi bagian essential merek Scholastic Inc. Pertimbangan lain, Choi Sin Yun tidak pernah menghadiri sidang. Padahal, pemanggilan resmi sudah dikirim PN Jakarta Pusat kepada Sin Yun. "Mengabulkan gugatan penggugat sekaligus membatalkan merek Scholastic yang didaftarkan tergugat di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM," ucap Sinung, dalam putusan, Selasa (23/6).
Scholastic Inc menangkan merek Scholastic
JAKARTA. Perusahaan penerbit buku asal Amerika Serikat, Scholastic Inc akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek Scholastic yang diajukan oleh Scholastic Inc terhadap penerbit lokal Choi Sin Yun. Sinung Hermawan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai, merek Scholastic milik Choi Sin Yun (tergugat) memiliki persamaan baik dalam ucapan kata maupun suara dengan Scholastic yang jadi bagian essential merek Scholastic Inc. Pertimbangan lain, Choi Sin Yun tidak pernah menghadiri sidang. Padahal, pemanggilan resmi sudah dikirim PN Jakarta Pusat kepada Sin Yun. "Mengabulkan gugatan penggugat sekaligus membatalkan merek Scholastic yang didaftarkan tergugat di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM," ucap Sinung, dalam putusan, Selasa (23/6).