Schroder bubarkan reksadana Schroder Providence Fund, begini kronologisnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Schroder Investment Management Indonesia akan membubarkan dan melikuidasi salah satu reksadana campurannya yang bertajuk Schroder Providence Fund. Reksadana yang meluncur sejak 2009 tersebut dibubarkan karena karena seluruh pemegang unit penyertaan menjual kembali seluruh unit penyertaan Schroder Providence Fund.

CEO Schroder Investment Management Indonesia Michael Tjoajadi menjelaskan memasuki 2020 sebagian dari investor reksadana tersebut mengubah strategi investasi mereka dan memutuskan menjual kembali unit penyertaan (redemption) yang mereka miliki.

Baca Juga: Schroder Investment membubarkan reksadana campuran Schroder Providence Fund


Sementara, pemegang unit penyertaan lain melakukan pengalihan unit penyertaan (switching) ke produk reksadana Schroder yang lain.

"Pada prinsipnya manajer investasi membutuhkan skala ekonomi tertentu untuk dapat mengelola portofolio investasi secara optimal," kata Michael kepada Kontan.co.id, Kamis (13/2).

Akhirnya, Schroder memutuskan untuk melikuidasi Schroder Providence Fund karena dana yang tersisa di reksadana ini kurang memenuhi skala ekonomi tersebut.

Dalam melakukan proses likuidasi, sebelumnya Schroder terus mengomunikasikan hal ini pada investor yang masih tersisa di reksadana tersebut dan memberi pilihan untuk mengalihkan atau menjual kembali unit penyertaan mereka.

Hingga, tidak ada lagi unit penyertaan yang tersisa di Schroder Providence Fund akhirnya Schroders dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta selaku Bank Kustodian sepakat membubarkan dan melikuidasi produk reksadana Schroder Providence Fund.

Schroders akan mengikuti proses penutupan reksadana ini sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum reksadana ini resmi bubar, dana kelolaan reksadana ini per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp 192 miliar.

Baca Juga: Dana kelolaan reksadana turun pada awal tahun, begini kata manajer investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat