KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.18 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur tentang lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek. Peraturan tersebut menjadi payung hukum pemberlakuan paket kebijakan untuk mengatasi kepadatan di tol Jakarta-Cikampek, yang mencakup tiga hal. Pertama, pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses Gerbang Tol Prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional. Kedua, pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4, dan 5 dua arah pada hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional. Sementara itu, pengaturan untuk prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.99 Tahun 2017.
SCI: KA barang dapat menjadi alternatif pengurai kemacetan di Jabodetabek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.18 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur tentang lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek. Peraturan tersebut menjadi payung hukum pemberlakuan paket kebijakan untuk mengatasi kepadatan di tol Jakarta-Cikampek, yang mencakup tiga hal. Pertama, pengaturan kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap pada akses Gerbang Tol Prioritas Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional. Kedua, pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul 06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4, dan 5 dua arah pada hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional. Sementara itu, pengaturan untuk prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.99 Tahun 2017.