SCMA: Dasar penolakan Ditjen Pajak tak jelas



JAKARTA. Alasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menolak permohonan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) untuk menggunakan nilai buku sebagai dasar kewajiban pembayaran pajak dinilai belum terang benderang.

Manajemen perusahaan media ini mengklaim telah memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan perpajakan. Sutanto Hartono, Direktur Utama SCMA mengaku, pihaknya tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait alasan formal yang menjadi dasar penolakan.

"Kami ditolak dengan alasan (tidak memenuhi syarat) formal, berarti kan (syarat) material terpenuhi," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (16/1).


Oleh karena itu, permohonan kewajiban pembayaran pajak dengan menggunakan nilai buku dinilai tidak menyalahi aturan. Hardijanto Saroso, Sekretaris Perusahaan SCMA menambahkan, sebenarnya, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Ia kembali menceritakan, setelah mendapat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), SCMA kemudian mengajukan dokumen kepada otoritas pajak. Surat permohonan diajukan pada tanggal 25 Oktober 2013.

Dalam surat itu, perseroan menjelaskan mengenai metode penggabungan usaha dengan menggunakan nilai buku. Menurut Hardijanto, dalam aturan perpajakan, jika dalam waktu tiga hari sejak permohonan diajukan Ditjen Pajak tidak meminta tambahan dokumen. Maka, permohonan tersebut dianggap lengkap.

Selanjutnya, dalam kurun waktu 30 hari sejak terlaksananya kelengkapan tambahan dokumen, Ditjen Pajak harus menerbitkan keputusan permohonan. Berhubung tidak ada permintaan dokumen tambahan, maka, perseroan menganggap dokumen sudah memenuhi syarat.

Asumsinya, pada 28 Oktober 2013 permohonan dianggap lengkap. Atas dasar itu, Ditjen Pajak sejatinya memberikan keputusan resmi pada 28 Oktober 2013. Namun, Ditjen Pajak baru menjawab pada 13 Desember 2013 melalui surat keputusan Ditjen Pajak No 2630/WPJ.07/2013.

Adapun, perihal surat itu adalah penolakan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha. Kemudian, manajemen SCMA dua kali mengajukan surat resmi untuk menanyakan alasan penolakan.

Menurut Hardijanto, surat balasan itu tidak menjelaskan alasan penolakan. Surat ke dua dikirim bersamaan dengan tanggal pertemuan manajemen SCMA dengan pihak otoritas pajak.

"Pada pertemuan itu pun penjelasannya kami bingung, tidak ada keputusan final," jelasnya. Akhirnya, pada tanggal 10 Januari 2014, Ditjen Pajak tetap pada keputusannya dan menegaskan keputusan sudah sesuai dengan ketentuan.

Namun, versi manajemen SCMA, permohonan yang diajukan sudah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, perseroan mengacu  pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008. Aturan ini mengatur tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harga dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.

Asal tahu saja, dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh) telah diatur mengenai kewajiban pajak atas penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha.

Mengacu pada Pasal 10, jumlah yang harus dikeluarkan dari aksi koporasi tersebut didasarkan pada harga pasar. Kecuali, ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Merasa ada di jalan yang benar, manajemen SCMA telah mengajukan gugatan kepada Ditjen Pajak ke pengadilan pajak. Gugatan ini telah disampaikan pada 10 Januari 2014 kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri