JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) angkat bicara soal sengketa pajak dengan PT Surya Cipta Media Tbk (SCMA). Ditjen Pajak menolak penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha atau merger antara SCMA dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menjelaskan, dalam kasus ini, persyaratan merger dengan nilai buku tidak terpenuhi.Merger dengan nilai buku diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2008. Menurut beleid itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi bila ingin merger dengan nilai buku. Pertama, mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak dengan menampilkan alasan dan tujuan merger. Kedua, harus melunasi utang-utang pajak dari setiap badan usaha terkait.Terakhir, memenuhi syarat tujuan bisnis. Di syarat terakhir inilah, SCMA terganjal.Ditjen Pajak, menurut Kismantoro, meragukan merger SCMA-IDKM ini bisa memperbesar bisnis usahanya. Ditjen Pajak justru khawatir merger ini hanya bertujuan mengecilkan kewajiban pajak SCMA. "Penggunaan nilai buku diperkenankan, tapi tidak digunakan untuk mengurangi pajak," tegas dia, Kamis (16/1). Alhasil, kata Kiswantoro, merger SCMA dengan IDKM harus menggunakan hitungan nilai pasar. Merger memang tidak akan batal. Tapi konsekuensinya, SCMA terancam membayar pajak lebih besar.Ancaman sanksi itulah yang akan digugat oleh SCMA. Sutanto Hartono, Direktur Utama SCMA menegaskan, merger justru membuat bisnis SCMA makin efisien. Masuknya IDKM dalam struktur SCMA akan mempermudah perseroan ini mengembangkan bisnis. "Kami yakin bisnis berkembang dengan baik setelah merger. Kewajiban pajak yang dibayar juga akan lebih besar," tandasnya kepada KONTAN, Kamis (16/1).Sayang, Sutanto enggan mengungkap tambahan pajak yang harus dibayarkan SCMA bila merger ini dilakukan berdasarkan nilai pasar.Berdasarkan prospektus rencana penggabungan SCMA dan IDKM disebutkan, nilai pasar wajar SCMA per 31 Desember 2013 mencapai Rp 21,17 triliun. Adapun IDKM mencapai Rp 10,57 triliun.Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan memantau dampak kasus ini bagi kinerja SCMA. BEI akan menunggu proses gugatan yang akan dilayangkan SCMA terhadap Ditjen Pajak ke Pengadilan Pajak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
SCMA terancam bayar pajak lebih besar
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) angkat bicara soal sengketa pajak dengan PT Surya Cipta Media Tbk (SCMA). Ditjen Pajak menolak penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha atau merger antara SCMA dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menjelaskan, dalam kasus ini, persyaratan merger dengan nilai buku tidak terpenuhi.Merger dengan nilai buku diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2008. Menurut beleid itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi bila ingin merger dengan nilai buku. Pertama, mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak dengan menampilkan alasan dan tujuan merger. Kedua, harus melunasi utang-utang pajak dari setiap badan usaha terkait.Terakhir, memenuhi syarat tujuan bisnis. Di syarat terakhir inilah, SCMA terganjal.Ditjen Pajak, menurut Kismantoro, meragukan merger SCMA-IDKM ini bisa memperbesar bisnis usahanya. Ditjen Pajak justru khawatir merger ini hanya bertujuan mengecilkan kewajiban pajak SCMA. "Penggunaan nilai buku diperkenankan, tapi tidak digunakan untuk mengurangi pajak," tegas dia, Kamis (16/1). Alhasil, kata Kiswantoro, merger SCMA dengan IDKM harus menggunakan hitungan nilai pasar. Merger memang tidak akan batal. Tapi konsekuensinya, SCMA terancam membayar pajak lebih besar.Ancaman sanksi itulah yang akan digugat oleh SCMA. Sutanto Hartono, Direktur Utama SCMA menegaskan, merger justru membuat bisnis SCMA makin efisien. Masuknya IDKM dalam struktur SCMA akan mempermudah perseroan ini mengembangkan bisnis. "Kami yakin bisnis berkembang dengan baik setelah merger. Kewajiban pajak yang dibayar juga akan lebih besar," tandasnya kepada KONTAN, Kamis (16/1).Sayang, Sutanto enggan mengungkap tambahan pajak yang harus dibayarkan SCMA bila merger ini dilakukan berdasarkan nilai pasar.Berdasarkan prospektus rencana penggabungan SCMA dan IDKM disebutkan, nilai pasar wajar SCMA per 31 Desember 2013 mencapai Rp 21,17 triliun. Adapun IDKM mencapai Rp 10,57 triliun.Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan memantau dampak kasus ini bagi kinerja SCMA. BEI akan menunggu proses gugatan yang akan dilayangkan SCMA terhadap Ditjen Pajak ke Pengadilan Pajak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News