JAKARTA. Manajemen PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) tidak membuat antisipasi apapun mengenai kemungkinan adanya perubahan metode penghitungan pajak akibat merger. Perseroan yakin, pihaknya tidak melakukan pelanggaran ketentuan terkait perpajakan. Sutanto Hartono, Direktur Utama SCMA mengklaim, usai aksi merger antara SCMA dengan PT Indosiar Karya Medika Tbk (IDKM), nilai kewajiban pajak perusahaan justru bertambah. "Kami buktikan, PPh (pajak penghasilan) setelah merger lebih besar dibanding pajak sebelum merger," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (16/1). Hal itu, kata dia, bukti dan komitmen perusahaan untuk membesarkan bisnis pasca merger. Aksi merger tersebut, kata Hartono bukanlah akal-akalan untuk mengurangi kewajiban pajak perseroan.
SCMA yakin pajak setelah merger lebih besar
JAKARTA. Manajemen PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) tidak membuat antisipasi apapun mengenai kemungkinan adanya perubahan metode penghitungan pajak akibat merger. Perseroan yakin, pihaknya tidak melakukan pelanggaran ketentuan terkait perpajakan. Sutanto Hartono, Direktur Utama SCMA mengklaim, usai aksi merger antara SCMA dengan PT Indosiar Karya Medika Tbk (IDKM), nilai kewajiban pajak perusahaan justru bertambah. "Kami buktikan, PPh (pajak penghasilan) setelah merger lebih besar dibanding pajak sebelum merger," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (16/1). Hal itu, kata dia, bukti dan komitmen perusahaan untuk membesarkan bisnis pasca merger. Aksi merger tersebut, kata Hartono bukanlah akal-akalan untuk mengurangi kewajiban pajak perseroan.