SCTV Dirikan 15 Anak Usaha untuk TV Berjaringan



JAKARTA. Anak usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), PT Surya Citra Televisi, membentuk 15 anak usaha baru. Nantinya, mereka akan siaran di 26 provinsi.

Sekretaris Perusahaan SCMA, Hardijanto Saroso, mengatakan, pembentukan anak usaha ini untuk mengakomodasi penerapan sistem stasiun jaringan di SCTV. "SCMA sudah mengurus izin penyelenggaraan penyiaran di 26 provinsi," kata dia ke Bursa Efek Indonesia, kemarin (26/1).

SCTV mulai membentuk televisi berjaringan sehubungan titah Peraturan Menkominfo No. 43/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Jaringan. Aturan ini menyebutkan lembaga penyiaran swasta hanya memiliki lingkup penyiaran lokal. Sistem stasiun jaringan meliputi stasiun induk sebagai koordinator, dan siarannya direlai stasiun anggota jaringannya. Selama ini, SCTV melakukan siaran secara nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test