JAKARTA. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/2). Suryadharma menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. "Jam 08.00 WIB pagi tadi, praperadilan telah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Humphrey Djemat selaku kuasa hukum Suryadharma, Senin siang. Surya mengajukan permohonan praperadilan atas KPK karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK, yang dianggap semena-mena menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Menurut Humphrey, penyidik belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka Suryadharma.
SDA ajukan praperadilan terhadap KPK
JAKARTA. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/2). Suryadharma menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. "Jam 08.00 WIB pagi tadi, praperadilan telah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Humphrey Djemat selaku kuasa hukum Suryadharma, Senin siang. Surya mengajukan permohonan praperadilan atas KPK karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK, yang dianggap semena-mena menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Menurut Humphrey, penyidik belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka Suryadharma.