SDA pakai kuota haji untuk keluarga & anggota DPR



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 berbeda dengan kasus lainnya. Kasus ini menjadi berbeda lantaran langsung menjerat menteri aktif, Menteri Agama Suryadharma Ali. "Ini kasusnya agak beda. Coba perhatikan, bukan menteri yang menjadi Amirul Haj yang pimpin rombongan PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) ke Mekkah," kata Wakil Ketua KPK Bambang melalui pesan singkat, Jumat (23/5). Bahkan, sambung Bambang, dalam rombongan pemberangkatan haji, turut serta berbagai pihak yang secara hukum tidak dibenarkan ikut dengan menggunakan biaya negara. Namun sayangnya, Bambang enggan menyebut pihak-pihak yang dimaksud. Ketika ditanyai apakah pihak-pihak tersebut termasuk keluarga atau kolega dari Suryadharma hingga anggota DPR, Bambang membenarkan. "Yes," pungkasnya. Oleh karena itu, Bambang menilai, Suryadharma merupakan pihak yang paling dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus ini. Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Atas perbuatan tersebut, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Hingga kini, KPK masih mengitung dugaan kerugian negara akibat perbuatan korupsi atas penyelenggaraan haji dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan