JAKARTA. Biro kredit swasta menjadi bisnis yang menarik, tapi BI belum banyak membuat pagar peraturannya. Untuk melengkapi peraturan mengenai biro kredit swasta, Bank Indonesia (BI) berjanji akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE). Sebelumnya BI sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia 15/1/PBI/2013 Tanggal 18 Februari 2013 Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan. “Surat Edaran akan keluar sekitar Juni,” sebut Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis, Jumat, (12/4). Sebelumnya, BI menyatakan sudah ada beberapa perusahaan yang ingin menjadi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) atau biro kredit swasta, secara informal. Namun hingga saat ini, Irwan mengaku bahwa belum ada perusahaan sudah melakukan pendaftaran secara resmi untuk menjadi biro kredit swasta.
SE biro kredit swasta akan keluar Juni
JAKARTA. Biro kredit swasta menjadi bisnis yang menarik, tapi BI belum banyak membuat pagar peraturannya. Untuk melengkapi peraturan mengenai biro kredit swasta, Bank Indonesia (BI) berjanji akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE). Sebelumnya BI sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia 15/1/PBI/2013 Tanggal 18 Februari 2013 Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan. “Surat Edaran akan keluar sekitar Juni,” sebut Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis, Jumat, (12/4). Sebelumnya, BI menyatakan sudah ada beberapa perusahaan yang ingin menjadi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) atau biro kredit swasta, secara informal. Namun hingga saat ini, Irwan mengaku bahwa belum ada perusahaan sudah melakukan pendaftaran secara resmi untuk menjadi biro kredit swasta.