KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dicabut. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Dikutip melalui laman resmi Kementerian PANRB, Senin (21/3/2022), beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022. Sebelumnya, larangan ASN bepergian ke luar negeri diatur melalui SE Nomor 3 Tahun 2022.
SE Dicabut, ASN Kini Bebas Bepergian ke Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dicabut. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Dikutip melalui laman resmi Kementerian PANRB, Senin (21/3/2022), beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022. Sebelumnya, larangan ASN bepergian ke luar negeri diatur melalui SE Nomor 3 Tahun 2022.