JAKARTA. Terbitnya Surat Edaran (SE) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bernomor 12/Seskab/XI/2014 tertanggal 4 November 2014 yang berisi larangan menteri untuk melakukan rapat dengan DPR selama parlemen masih berkonflik menimbulkan polemik baru. Kebijakan Jokowi ini disinyalir dapat mengganggu program pemerintah sendiri, terutama terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 dan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Pembahasan sudah pasti akan molor. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Beny K. Harman menyayangkan langkah Jokowi ini dan mendesak agar SE tersebut dicabut. Pasalnya, dengan adanya perintah presiden ini, maka banyak menteri yang mangkir dari undangan DPR dan menyebabkan parlemen belum bisa bekerja maksimal.
SE Jokowi munculkan polemik baru pemerintah-DPR
JAKARTA. Terbitnya Surat Edaran (SE) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bernomor 12/Seskab/XI/2014 tertanggal 4 November 2014 yang berisi larangan menteri untuk melakukan rapat dengan DPR selama parlemen masih berkonflik menimbulkan polemik baru. Kebijakan Jokowi ini disinyalir dapat mengganggu program pemerintah sendiri, terutama terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 dan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Pembahasan sudah pasti akan molor. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Beny K. Harman menyayangkan langkah Jokowi ini dan mendesak agar SE tersebut dicabut. Pasalnya, dengan adanya perintah presiden ini, maka banyak menteri yang mangkir dari undangan DPR dan menyebabkan parlemen belum bisa bekerja maksimal.