KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.529). SE yang diterbitkan pada Kamis (30/12) ini sebagai upaya agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari COVID-19. "Dalam SE diatur mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam mencegah dan mengendalikan varian Omicron," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1). Dalam SE tersebut, Johnny menyebut, seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kadinkes Provinsi/Kab/Kota diminta melaksanakan beberapa ketentuan, diantaranya:
SE Menkes: Seluruh Kasus Omicron Harus Diisolasi di Rumah Sakit, Biaya dari APBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.529). SE yang diterbitkan pada Kamis (30/12) ini sebagai upaya agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari COVID-19. "Dalam SE diatur mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam mencegah dan mengendalikan varian Omicron," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1). Dalam SE tersebut, Johnny menyebut, seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kadinkes Provinsi/Kab/Kota diminta melaksanakan beberapa ketentuan, diantaranya: