KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tjahjo menuturkan, SE ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19. "Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN," ujar Tjahjo dikutip dari lembaran SE pada Jumat (9/4). Untuk itu, ada enam poin yang ditekankan Tjahjo. Pertama, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah diminta mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home). Pengaturan itu diharapkan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam SE Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
SE Menpan RB: Selama Ramadan ASN kerja jam 08.00-15.00
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tjahjo menuturkan, SE ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19. "Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN," ujar Tjahjo dikutip dari lembaran SE pada Jumat (9/4). Untuk itu, ada enam poin yang ditekankan Tjahjo. Pertama, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah diminta mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home). Pengaturan itu diharapkan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam SE Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.