JAKARTA. Penerbitan beleid tarif premi dan ketentuan biaya akuisisi asuransi kendaraan bermotor dan properti terus menuai kritik. Setelah industri multifinance, kini giliran pialang asuransi dan reasuransi yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) yang meminta penundaan. Padahal, pelaksanaannya akan berjalan dalam hitungan hari ke depan. Apparindo merasa pihaknya dianak-tirikan. Soalnya, kelahiran aturan baru di industri asuransi tersebut suka tidak suka ikut mengikat aturan main pialang asuransi dan reasuransi. “Kami tidak diajak diskusi, tiba-tiba ada ketentuan baru. Kami kan punya tanggungjawab juga kepada tertanggung, termasuk untuk menyosialisasikannya,” ujar Nanan Ginanjar, Ketua Umum Apparindo, Rabu (29/1). Tidak hanya itu, sejumlah poin dalam Surat Edaran Nomor 6/D.05/2013 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Nanan, juga mengerdilkan peran pialang. Salah satunya menyangkut ketentuan batas maksimal biaya akuisi atawa komisi yang boleh dipungut perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance), agen maupun pialang. Aturan terdahulu tidak pernah mengatur ini.
SE Tarif Premi mengerdilkan peran pialang asuransi
JAKARTA. Penerbitan beleid tarif premi dan ketentuan biaya akuisisi asuransi kendaraan bermotor dan properti terus menuai kritik. Setelah industri multifinance, kini giliran pialang asuransi dan reasuransi yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) yang meminta penundaan. Padahal, pelaksanaannya akan berjalan dalam hitungan hari ke depan. Apparindo merasa pihaknya dianak-tirikan. Soalnya, kelahiran aturan baru di industri asuransi tersebut suka tidak suka ikut mengikat aturan main pialang asuransi dan reasuransi. “Kami tidak diajak diskusi, tiba-tiba ada ketentuan baru. Kami kan punya tanggungjawab juga kepada tertanggung, termasuk untuk menyosialisasikannya,” ujar Nanan Ginanjar, Ketua Umum Apparindo, Rabu (29/1). Tidak hanya itu, sejumlah poin dalam Surat Edaran Nomor 6/D.05/2013 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Nanan, juga mengerdilkan peran pialang. Salah satunya menyangkut ketentuan batas maksimal biaya akuisi atawa komisi yang boleh dipungut perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance), agen maupun pialang. Aturan terdahulu tidak pernah mengatur ini.