KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Malaysia memutuskan hukuman penjara lima bulan kepada seorang pria India karena melanggar perintah karantina rumah. Terlebih, pria yang diketahui berusia 57 tahun tersebut juga menyebabkan lusinan infeksi virus corona baru. Mengutip Reuters, kantor berita Malaysia Bernama melaporkan, pria yang tinggal di Malaysia dan memiliki sebuah restoran di negara bagian utara Kedah tersebut telah mengaku bersalah atas empat dakwaan melanggar perintah karantina rumah selama 14 hari yang diamanatkan sekembalinya dari India pada bulan Juli. Selain hukuman penjara, pria ini juga didenda 12.000 ringgit setara US$ 2.864 atau Rp 42,24 juta oleh Pengadilan Magistrate Alor Setar, yang mengadakan sidang khusus di rumah sakit Kedah di mana terdakwa sedang menjalani perawatan.
Sebabkan klaster corona di Malaysia, pria ini dipenjara 5 bulan dan denda Rp 42 juta
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pengadilan Malaysia memutuskan hukuman penjara lima bulan kepada seorang pria India karena melanggar perintah karantina rumah. Terlebih, pria yang diketahui berusia 57 tahun tersebut juga menyebabkan lusinan infeksi virus corona baru. Mengutip Reuters, kantor berita Malaysia Bernama melaporkan, pria yang tinggal di Malaysia dan memiliki sebuah restoran di negara bagian utara Kedah tersebut telah mengaku bersalah atas empat dakwaan melanggar perintah karantina rumah selama 14 hari yang diamanatkan sekembalinya dari India pada bulan Juli. Selain hukuman penjara, pria ini juga didenda 12.000 ringgit setara US$ 2.864 atau Rp 42,24 juta oleh Pengadilan Magistrate Alor Setar, yang mengadakan sidang khusus di rumah sakit Kedah di mana terdakwa sedang menjalani perawatan.