KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak semua bank bisa dengan mudah memenuhi aturan PBI No 17/12/PBI/2015 tentang minimal rasio UMKM. Bagi bank yang terbiasa menyalurkan kredit korporasi dan kredit perumahan akan cukup sulit untuk memenuhi ini. Misalkan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Bank spesifik perumahan ini sejatinya tidak memiliki terlalu banyak kredit UMKM. Hal ini karena saat ini portofolio kredit BTN lebih dari 77% adalah perumahan. Mahelan Prabantarikso, Direktur BTN bilang terkait ini, bank sudah bersurat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sesuai dengan surat dari OJK, kami telah disetujui sebagai bank yg fokus dibidang perumahan dengan portfolio kredit > 75%," kata Mahelan kepada kontan.co.id, Jumat (23/3).
Sebagai bank perumahan, bagaimana BTN penuhi aturan rasio UMKM?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak semua bank bisa dengan mudah memenuhi aturan PBI No 17/12/PBI/2015 tentang minimal rasio UMKM. Bagi bank yang terbiasa menyalurkan kredit korporasi dan kredit perumahan akan cukup sulit untuk memenuhi ini. Misalkan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Bank spesifik perumahan ini sejatinya tidak memiliki terlalu banyak kredit UMKM. Hal ini karena saat ini portofolio kredit BTN lebih dari 77% adalah perumahan. Mahelan Prabantarikso, Direktur BTN bilang terkait ini, bank sudah bersurat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sesuai dengan surat dari OJK, kami telah disetujui sebagai bank yg fokus dibidang perumahan dengan portfolio kredit > 75%," kata Mahelan kepada kontan.co.id, Jumat (23/3).