KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mendorong pertumbuhan bisnis, perbankan kini juga diberikan tanggung jawab agar memberikan kredit berkelanjutan atau berwawasan lingkungan. Sejatinya, prinsip keuangan berkelanjutan ini memang sudah didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan POJK Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan. Salah satu bank yang cukup serius menggarap kredit sejenis ini adalah PT Bank OCBC NISP Tbk. Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja menjelaskan per September 2020 lalu pihaknya sudah menyalurkan kredit berwawasan lingkungan atau kredit hijau mencapai Rp 11,4 triliun.
Sebagai pionir, Bank OCBC NISP bakal berkomitmen memberikan pembiayaan hijau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mendorong pertumbuhan bisnis, perbankan kini juga diberikan tanggung jawab agar memberikan kredit berkelanjutan atau berwawasan lingkungan. Sejatinya, prinsip keuangan berkelanjutan ini memang sudah didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan POJK Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan. Salah satu bank yang cukup serius menggarap kredit sejenis ini adalah PT Bank OCBC NISP Tbk. Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja menjelaskan per September 2020 lalu pihaknya sudah menyalurkan kredit berwawasan lingkungan atau kredit hijau mencapai Rp 11,4 triliun.