KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi menegaskan bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi CPO. Dia menjelaskan, Mantan Mendag Lutfi diperiksa selama satu hari dan diberikan kurang lebih 15 pertanyaan mulai dari latar belakang dan implementari beberapa peraturan di Kementerian Perdagangan (Kemendag), penerbitan persetujuan ekspor (PE) hingga lahirnya kebijakan salah satunya kebijakan kebijakan pemenuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). “Pemeriksaannya pertama terkait dengan latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit di Kemendag, Peraturan yang menyangkut harga eceran terendah, kemudian ketentuan ekspor, DMO dan beberapa peraturan yang menyangkut proses terbitnya PE,” kata Supardi, Rabu (22/6).
Sebagai Saksi, Kejagung Periksa Muhammad Lutfi tentang Penerbitan PE hingga DMO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi menegaskan bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi CPO. Dia menjelaskan, Mantan Mendag Lutfi diperiksa selama satu hari dan diberikan kurang lebih 15 pertanyaan mulai dari latar belakang dan implementari beberapa peraturan di Kementerian Perdagangan (Kemendag), penerbitan persetujuan ekspor (PE) hingga lahirnya kebijakan salah satunya kebijakan kebijakan pemenuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). “Pemeriksaannya pertama terkait dengan latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit di Kemendag, Peraturan yang menyangkut harga eceran terendah, kemudian ketentuan ekspor, DMO dan beberapa peraturan yang menyangkut proses terbitnya PE,” kata Supardi, Rabu (22/6).