Sebagai Saksi, Kejagung Periksa Muhammad Lutfi tentang Penerbitan PE hingga DMO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi menegaskan bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi CPO.

Dia menjelaskan, Mantan Mendag Lutfi diperiksa selama satu hari dan diberikan kurang lebih 15 pertanyaan mulai dari latar belakang dan implementari beberapa peraturan di Kementerian Perdagangan (Kemendag), penerbitan persetujuan ekspor (PE) hingga lahirnya kebijakan salah satunya kebijakan kebijakan pemenuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

“Pemeriksaannya pertama terkait dengan latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit di Kemendag, Peraturan yang menyangkut harga eceran terendah, kemudian ketentuan ekspor, DMO dan beberapa peraturan yang menyangkut proses terbitnya PE,” kata Supardi, Rabu (22/6).


Baca Juga: 12 Jam Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng, Ini Kata Eks Mendag Lutfi

Selain memeriksa mantan Mendag Lutfi, Kejagung juga menyita sejumlah dokumen darinya. Namun lebih jelas dokumen apa saja, Supardi enggan menjelaskan.

“Ada dokumen yang disita, tapi tidak bisa dijelaskan apa saja. Kami jelaskan di pengadilan,” tutur Supardi.

Menurut Supardi, saat diperiksa Lutfi benar benar terbuka dan kooperatif. Pihaknya memastikan bahwa Lutfi telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Selama 12 Jam Terkait kasus Korupsi Minyak Goreng

Untuk diketahui, Lutfi diperiksa untuk mencari pembuktian terkait dengan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Serta Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

“Lutfi diperiksa sebagai saksi terutama untuk tersangka IWW dan LCW,” pungkas Supardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati