JAKARTA. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Makmun mengatakan, sebagian besar narapidana kasus korupsi belum mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Makmun mengatakan, kebijakan pengurangan masa tahanan bagi para narapidana perkara korupsi harus didasari rekomendasi lembaga penegak hukum yang mengusut perkara narapidana yang bersangkutan. Ia mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan rekomendasi tersebut. "Sampai saat ini kami belum mendapat surat rekomendasi itu. Meski ada beberapa yang sudah, tapi sebagian besar belum," ujar Makmun kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (16/7) sore.
Sebagian besar koruptor belum dapat remisi
JAKARTA. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Makmun mengatakan, sebagian besar narapidana kasus korupsi belum mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Makmun mengatakan, kebijakan pengurangan masa tahanan bagi para narapidana perkara korupsi harus didasari rekomendasi lembaga penegak hukum yang mengusut perkara narapidana yang bersangkutan. Ia mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan rekomendasi tersebut. "Sampai saat ini kami belum mendapat surat rekomendasi itu. Meski ada beberapa yang sudah, tapi sebagian besar belum," ujar Makmun kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (16/7) sore.