Jakarta. Pemerintah memperbesar dan mempercepat penyaluran Dana Desa menjadi dua tahap pada tahun ini. Namun, menjelang penyaluran tahap pertama, pemerintah daerah justru belum siap. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, Dana Desa tahap pertama akan disalurkan bagi pemerintah kabupaten kota yang telah menyampaikan persyaratan lengkap kepada pemerintah pusat. Persyaratan terdiri dari tiga dokumen. Merka adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memuat Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan bagi hasil PDRD; Peraturan Bupati atau Walikota tentang Pedoman Pembagian dan Penyetapan Dana Desa per desa, dan persyaratan baru berupa Laporan Konsolidasi Realisasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Sebagian besar pemda tak siap terima Dana Desa
Jakarta. Pemerintah memperbesar dan mempercepat penyaluran Dana Desa menjadi dua tahap pada tahun ini. Namun, menjelang penyaluran tahap pertama, pemerintah daerah justru belum siap. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, Dana Desa tahap pertama akan disalurkan bagi pemerintah kabupaten kota yang telah menyampaikan persyaratan lengkap kepada pemerintah pusat. Persyaratan terdiri dari tiga dokumen. Merka adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memuat Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan bagi hasil PDRD; Peraturan Bupati atau Walikota tentang Pedoman Pembagian dan Penyetapan Dana Desa per desa, dan persyaratan baru berupa Laporan Konsolidasi Realisasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.