KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Pemberian insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance sudah berlangsung sejak tahun 2007. Peminat insentif ini selalu bertambah setiap tahun. Namun, meski permohonan sudah disetujui, banyak wajib pajak belum merealisasikan rencana investasi itu. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga 31 Juli 2019 telah mengeluarkan 158 surat keterangan (SK) fasilitas tax allowance. Jumlah itu berasal dari 140 wajib pajak. Khusus tahun 2019, terdapat 9 SK. Jumlah itu sama dengan tahun 2018.
Sebagian besar pengajuan tax allowance belum terealisasi
KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Pemberian insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance sudah berlangsung sejak tahun 2007. Peminat insentif ini selalu bertambah setiap tahun. Namun, meski permohonan sudah disetujui, banyak wajib pajak belum merealisasikan rencana investasi itu. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga 31 Juli 2019 telah mengeluarkan 158 surat keterangan (SK) fasilitas tax allowance. Jumlah itu berasal dari 140 wajib pajak. Khusus tahun 2019, terdapat 9 SK. Jumlah itu sama dengan tahun 2018.