Sebagian besar pengajuan tax allowance belum terealisasi



KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Pemberian insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance sudah berlangsung sejak tahun 2007. Peminat insentif ini selalu bertambah setiap tahun. Namun, meski permohonan sudah disetujui, banyak wajib pajak belum merealisasikan rencana investasi itu.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga 31 Juli 2019 telah mengeluarkan 158 surat keterangan (SK) fasilitas tax allowance. Jumlah itu berasal dari 140 wajib pajak.

Khusus tahun 2019, terdapat 9 SK. Jumlah itu sama dengan tahun 2018.


Dari seluruh SK yang telah terbit tersebut memiliki rencana investasi Rp 285,8 triliun. Khusus SK terbit tahun ini bernilai investasi Rp 11,7 triliun.

"Tapi belum semua SK merealisasikan investasinya," jelas Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, dalam media gathering di Bali, 31/7/2019.

Tercatat baru 71 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tax allowance. Jumlah itu mencakup 82 SK. "Realisasi investasinya Rp 181,6 triliun, khusus tahun ini Rp 13,3 triliun," terang Yunirwansyah.

Hasil evaluasi menunjukkan pemanfaatan fasilitas tax allowance yang belum optimal karena terdapat mekanisme pengajuan yang menghambat. Itu antara lain terdapat tiga kementerian pembina sektor yang belum menerbitkan aturan pelaksanaan PP, dan sektor usaha yang belum tercakup dalam lampiran RPP.

"Untuk mendorong pemanfaatan tax allowance, prosedur permohonan akan dipangkas, sektor usaha akan ditambah," papar Yunirwansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto