JAKARTA. Sebagian besar perekrutan tenaga kerja informal yang akan bekerja di luar negeri masih dilakukan oleh calo alias tidak melalui bursa tenaga kerja yang ada pada dinas tenaga kerja kabupaten/kota. Fakta ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2010 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/4). Selain itu, dalam laporan ini juga disebutkan masih ditemukan juga perekrutan TKI tanpa job order atau menggunakan job order yang telah kedaluwarsa. “Beberapa PPTKIS mengirim TKI ke luar negeri melebihi jumlah TKI yang disetujui untuk direkrut dan merekrut calon TKI yang tidak memenuhi syarat. Kondisi-kondisi tersebut menimbulkan potensi TKI bermasalah di kemudian hari,” demikian ditulis dalam laporan setebal 259 halaman itu. Masalah lain yang ditemukan BPK pada tahap perekrutan TKI ini adalah pemerintah belum sepenuhnya melakukan pemetaan kondisi dan dasar hukum ketenagakerjaan negara tujuan penempatan TKI. Kondisi tersebut terbukti dari penyiapan perekrutan dan penempatan TKI yang ternyata sebagian dilakukan untuk negara tujuan penempatan yang tidak memiliki MoU dan perundang-undangan yang menjamin perlindungan tenaga kerja.
Sebagian besar TKI masih direkrut oleh calo
JAKARTA. Sebagian besar perekrutan tenaga kerja informal yang akan bekerja di luar negeri masih dilakukan oleh calo alias tidak melalui bursa tenaga kerja yang ada pada dinas tenaga kerja kabupaten/kota. Fakta ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2010 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/4). Selain itu, dalam laporan ini juga disebutkan masih ditemukan juga perekrutan TKI tanpa job order atau menggunakan job order yang telah kedaluwarsa. “Beberapa PPTKIS mengirim TKI ke luar negeri melebihi jumlah TKI yang disetujui untuk direkrut dan merekrut calon TKI yang tidak memenuhi syarat. Kondisi-kondisi tersebut menimbulkan potensi TKI bermasalah di kemudian hari,” demikian ditulis dalam laporan setebal 259 halaman itu. Masalah lain yang ditemukan BPK pada tahap perekrutan TKI ini adalah pemerintah belum sepenuhnya melakukan pemetaan kondisi dan dasar hukum ketenagakerjaan negara tujuan penempatan TKI. Kondisi tersebut terbukti dari penyiapan perekrutan dan penempatan TKI yang ternyata sebagian dilakukan untuk negara tujuan penempatan yang tidak memiliki MoU dan perundang-undangan yang menjamin perlindungan tenaga kerja.