KONTAN.CO.ID - Surabaya. Banyak daerah di Jawa Timur tetap menaikkan upah minimum meskipun Kementerian Ketenagakerjaan telah menghimbau agar pemerintah daerah tak menaikkan upah minimum provinsi (UMK), upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun upah minimum regional (UMR). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK 2021. Dari 38 kabupaten dan kota, 11 daerah di antaranya tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
Sebagian besar UMK Jatim 2021 naik, hanya 11 daerah yang tetap
KONTAN.CO.ID - Surabaya. Banyak daerah di Jawa Timur tetap menaikkan upah minimum meskipun Kementerian Ketenagakerjaan telah menghimbau agar pemerintah daerah tak menaikkan upah minimum provinsi (UMK), upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun upah minimum regional (UMR). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK 2021. Dari 38 kabupaten dan kota, 11 daerah di antaranya tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.