JAKARTA. Harapan Pak Lurah untuk mendapat gelontoran duit segar dari pusat harus ditunda dulu. Walaupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Desa, pemerintah bilang baru bisa melaksanakan beleid tesebut secara penuh pada 2015. Selain memastikan bujet khusus desa belum bisa cair 2014, pemerintah menegaskan dana yang dikucurkan juga tidak langsung sebesar amanah UU Desa. Kepastian bahwa pemerintah belum bisa mengucurkan dana desa 10% dari transfer ke daerah disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, Kamis (19/12). Menurut Boediarso, UU tidak pemerintah tidak bisa melaksanakan pada 2014 karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sudah diketok. Paling cepat anggaran desa akan dimasukkan dalam APBN 2015.
Sebagian dana desa baru bisa cair 2015
JAKARTA. Harapan Pak Lurah untuk mendapat gelontoran duit segar dari pusat harus ditunda dulu. Walaupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Desa, pemerintah bilang baru bisa melaksanakan beleid tesebut secara penuh pada 2015. Selain memastikan bujet khusus desa belum bisa cair 2014, pemerintah menegaskan dana yang dikucurkan juga tidak langsung sebesar amanah UU Desa. Kepastian bahwa pemerintah belum bisa mengucurkan dana desa 10% dari transfer ke daerah disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, Kamis (19/12). Menurut Boediarso, UU tidak pemerintah tidak bisa melaksanakan pada 2014 karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sudah diketok. Paling cepat anggaran desa akan dimasukkan dalam APBN 2015.