Sebagian dana ketahanan pangan untuk ganti rugi petani yang gagal panen



JAKARTA. Untuk menjaga ketahanan pangan selama 2011 pemerintah menyiapkan dana darurat ketahanan pangan sebesar Rp 3 triliun dalam APBN 2011. Supaya Kementerian Pertanian bisa memanfaatkan dana darurat itu, saat ini penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang upaya antisipasi perubahan iklim mendadak dan serangan hama sedang berlangsung. "Lewat Inpres ini, pemerintah akan memberikan ganti rugi bila petani gagal panen akibat perubahan iklim ekstrem atau serangan hama," ujar Suswono Menteri Pertanian, akhir pekan ini.Apabila dana darurat itu kurang maka Kementerian Pertanian bisa mengajukan tambahan. "Sebagaian dana itu dipakai untuk bantuan langsung benih unggul dan bantuan langsung pupuk," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini