Sebagian industri sudah terapkan wajib rupiah



JAKARTA. Kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015, mulai membuahkan hasil. Hal itu setidaknya disampaikan Gubernur BI Agus Martowardojo saat menemui Menter Perindustrian Saleh Husin, Rabu (2/3).

Agus mengatakan, pihaknya sudah mereview penggunaan transaksi valas pada 2015 yang berkisar US$ 4 miliar per bulan. Jumlah itu turun dari tahun sebelumnya US$ 7 miliar per bulan. "Artinya komitmen dari semua pihak untuk menjalankan aturan yang dikeluarkan BI, yang sesuai undang-undang sudah semakin tertib," ujarnya.

Atas catatan itu, Agus menilai, Menteri Saleh cukup berperan dalam memberikan arahan penggunaan rupiah kepada industri yang berada di bawah kementeriannya. Menurutnya, ada beberapa sektor industri yang sudah cepat melakukan penyesuaian transaksi dengan aturan BI antara lain logam, kimia, dan industri tekstil. "Industri-industri itu paling cepat melakuka penyesuaian dan sudah melakukan transaksi sesuai undang-undang," imbuhnya.


Sementara, Saleh menyebut, kementerian memang sudah menindaklanjuti edaran BI dan menginformasikannya kepada pelaku usaha, investor dan asosiasi-asosiasi. "Intinya agar dapat menggunakan mata uang rupiah dalam transaksinya, sehingga mata uang rupiah kita bisa kuat dan tetap stabil. Itu pula yang diharapkan oleh para pengusaha," tuturnya.

Lanjut Saleh, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BI, sehingga dunia usaha bisa tumbuh positif di dalam situasi ekonomi global yang memang belum begitu baik.

Soal sektor industri, Saleh memaklumi beberapa sektor yang masih sulit menerapkan aturan BI. "Ya ada beberapa perlu waktu, misalnya di makanan minuman, yang mungkin juga salah satunya bahan bakunya lebih banyak impor dan perlu waktu dimasa transisinya hingga perlu ada adjusment," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini