KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Proposal perdamaian permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan tujuh kreditur disepakati sebagian besar kreditur. Sedangkan sisanya masih menunggu hasil kesepakatan hakim pengawas dan pengurus PKPU setelah mendengarkan pihak terkait dalam rapat perdamaian yang digelar Senin (11/5). Pengurus PKPU Arief Patramijaya menyatakan ada empat kreditor yang menerima rencana damai dari KCN yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office. Dua kreditur yang ditolak adalah mantan kuasa hukum KCN yakni Juniver Girsang dan Brurtje Maramis lantaran sebelumnya tidak ada perjanjiann pengenaan bunga dan denda.
Sebagian kreditur sepakat permohonan PKPU KCN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Proposal perdamaian permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan tujuh kreditur disepakati sebagian besar kreditur. Sedangkan sisanya masih menunggu hasil kesepakatan hakim pengawas dan pengurus PKPU setelah mendengarkan pihak terkait dalam rapat perdamaian yang digelar Senin (11/5). Pengurus PKPU Arief Patramijaya menyatakan ada empat kreditor yang menerima rencana damai dari KCN yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office. Dua kreditur yang ditolak adalah mantan kuasa hukum KCN yakni Juniver Girsang dan Brurtje Maramis lantaran sebelumnya tidak ada perjanjiann pengenaan bunga dan denda.