Sebagian kreditur sepakat permohonan PKPU KCN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Proposal perdamaian  permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan tujuh kreditur disepakati sebagian besar kreditur. Sedangkan sisanya masih  menunggu hasil kesepakatan hakim pengawas dan pengurus PKPU setelah mendengarkan pihak terkait dalam rapat perdamaian yang digelar Senin (11/5). 

Pengurus PKPU Arief Patramijaya menyatakan ada empat kreditor yang menerima rencana damai dari KCN  yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office. 

Dua kreditur yang ditolak adalah mantan kuasa hukum KCN yakni Juniver Girsang dan Brurtje Maramis lantaran sebelumnya tidak ada perjanjiann pengenaan bunga dan denda.


Baca Juga: KCN berencana mengajukan rencana perdamaian atas permohonan PKPU

Satu kreditur lainnya, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ditolak sepenuhnya oleh debitur untuk tagihan senilai Rp 114,22 miliar dan tagihan tambahan senilai Rp 1,55 triliun yang diajukan pada 20 April 2020, setelah masa akhir pendaftaran yang ditetapkan pada 17 April 2020. 

Baca Juga: Jalan Berliku KCN Mendapatkan Kepastian Hukum

‘’Khusus untuk KBN terkait tagihan karena pengurus dan hakim pengawas belum mengambil sikap, tagihannya diterima atau ditolak, maka untuk sementara terhadap KBN, hakim pengawas dan pengurus menyampaikan statusnya harus menunggu tagihan tetap yang akan dirumuskan oleh hakim pengawas dan pengurus,’’ ujar Hakim Pengawas Makmur.

Lebih lanjut dijelaskan Makmur, untuk kelanjutan pembahasan atas keberatan Juniver Girsang dan pihak ketiga Brurtje Maramis serta KBN akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya yang akan dijadwalkan pada Rabu 13 Mei 2020. 

Kuasa Hukum KCN Agus Trianto menjelaskan, keberatan atas tagihan yang diajukan oleh KTU dan KBN  adalah sebagai pembayaran deviden. Pasalnya operator pelabuhan tersebut belum sekalipun menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembagian dividen dari 2015 hingga terakhir kali pada Februari 2020. KCN selalu menghadapi deadlock setiap kali mengundang kedua pemegang saham untuk melakukan RUPS.  ‘’Bukan berarti deviden ini tidak dapat ditagih, atau haknya menjadi hilang sehingga negara menjadi rugi, itu persepsi yang kurang tepat, sebab deviden itu sampai kapanpun menjadi hak masing-masing pemegang saham,’’ papar Agus usai rapat perdamaian dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5).

Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi yang hadir dalam rapat perdamaian hari ini sangat menyayangkan sikap KBN sebagai salah satu pemegang saham lantaran perusahaan tersebut tidak pernah menyetor dan membantu permodalan untuk membangun pelabuhan Marunda. Tapi tetap menagih piutang meski RUPS belum terlaksana hingga saat ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon