JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) menemui hambatan. Proposal perdamaian dari APOL yang berisi restukturisasi utang perusahaan perkapalan ini ternyata ditolak mentah-mentah sebagian kreditur. Salah satu kreditur itu adalah PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. Menurut BCA, proposal restrukturisasi utang APOL tak punya kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Swandy Halim, Kuasa Hukum BCA, menjelaskan, dalam proposalnya, APOL ternyata tidak memasukan empat kreditur separatis yang ada di luar negeri. Padahal, keempatnya sudah menyita sejumlah kapal milik APOL sebagai jaminan. Seharusnya, kapal tersebut bisa menjadi aset jaminan dalam PKPU.
Sebagian kreditur tolak proposal restrukturisasi utang, PKPU APOL terhambat
JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) menemui hambatan. Proposal perdamaian dari APOL yang berisi restukturisasi utang perusahaan perkapalan ini ternyata ditolak mentah-mentah sebagian kreditur. Salah satu kreditur itu adalah PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. Menurut BCA, proposal restrukturisasi utang APOL tak punya kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Swandy Halim, Kuasa Hukum BCA, menjelaskan, dalam proposalnya, APOL ternyata tidak memasukan empat kreditur separatis yang ada di luar negeri. Padahal, keempatnya sudah menyita sejumlah kapal milik APOL sebagai jaminan. Seharusnya, kapal tersebut bisa menjadi aset jaminan dalam PKPU.