KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang praperadilan bos Sugar Group Company (SGC) akhirnya diterima sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Effendi Mukhtar. Dalam putusannya, hakim menerima tiga dari lima gugatan yang dajukan kuasa Gunawan Jusuf sebagai pemohon. "Memutuskan untuk mengabulkan gugatan pra peradilan pemohon untuk sebagian," kata Effendi saat membacakan putusan. Gugatan yang diterima antara lain, pertama, menyatakan Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit.Tipidum tanggal 22 Juni 2017 yang didasarkan kepada laporan polisi no LP/369/IV/2017Bareskrim tanggal 7 April 2017 tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sebagian praperadilan bos Sugar Grup diterima
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang praperadilan bos Sugar Group Company (SGC) akhirnya diterima sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Effendi Mukhtar. Dalam putusannya, hakim menerima tiga dari lima gugatan yang dajukan kuasa Gunawan Jusuf sebagai pemohon. "Memutuskan untuk mengabulkan gugatan pra peradilan pemohon untuk sebagian," kata Effendi saat membacakan putusan. Gugatan yang diterima antara lain, pertama, menyatakan Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit.Tipidum tanggal 22 Juni 2017 yang didasarkan kepada laporan polisi no LP/369/IV/2017Bareskrim tanggal 7 April 2017 tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.