JAKARTA. Pemeriksaan sementara menunjukkan, sejumlah anggota bursa (AB) masih ada yang belum mematuhi ketentuan yang disyaratkan untuk menjalankan bisnis sekuritas. Menurut Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Uriep Budhi Prasetyo, mayoritas sekuritas belum bisa memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor V.D.3 tentang Pengendalian Interen dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek. "Peraturan ini kan baru diberlakukan tahun lalu, jadi masih banyak yang belum bisa memenuhi," ujarnya.
Sebagian sekuritas belum bisa penuhi aturan OJK
JAKARTA. Pemeriksaan sementara menunjukkan, sejumlah anggota bursa (AB) masih ada yang belum mematuhi ketentuan yang disyaratkan untuk menjalankan bisnis sekuritas. Menurut Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Uriep Budhi Prasetyo, mayoritas sekuritas belum bisa memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor V.D.3 tentang Pengendalian Interen dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek. "Peraturan ini kan baru diberlakukan tahun lalu, jadi masih banyak yang belum bisa memenuhi," ujarnya.