Pemerintah harus membuktikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35/2018 tentang tax holiday dapat dilaksanakan. Konsistensi pelaksanaan di pusat dan di instansi harus terjaga. Jangan sampai keluhan pengusaha soal syarat tax holiday yang berat dan redundant terjadi lagi.Dulu, dengan nilai minimum investasi Rp 1 triliun, prosesnya memakan waktu hingga berbulan-bulan. Belum lagi pada saat itu proses di Kementrian Keuangan belum tentu disetujui. PMK 35/2018 sudah bagus untuk memotivasi pengusaha dan menarik investor, tapi pelaksanaannya mesti diperhatikan dengan serius. Jangan ada multitafsir dalam badan pelaksana yang kemudian menjalar hingga ke hilir. Yak jarang, ketetapan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat berbeda dengan apa yang terjadi PTSP daerah. Padahal PTSP daerah adalah pintu masuknya investor. Jika begini, kemudahan fasilitas hanyalah isapan jempol.
Sebaiknya tax holiday di muka
Pemerintah harus membuktikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 35/2018 tentang tax holiday dapat dilaksanakan. Konsistensi pelaksanaan di pusat dan di instansi harus terjaga. Jangan sampai keluhan pengusaha soal syarat tax holiday yang berat dan redundant terjadi lagi.Dulu, dengan nilai minimum investasi Rp 1 triliun, prosesnya memakan waktu hingga berbulan-bulan. Belum lagi pada saat itu proses di Kementrian Keuangan belum tentu disetujui. PMK 35/2018 sudah bagus untuk memotivasi pengusaha dan menarik investor, tapi pelaksanaannya mesti diperhatikan dengan serius. Jangan ada multitafsir dalam badan pelaksana yang kemudian menjalar hingga ke hilir. Yak jarang, ketetapan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat berbeda dengan apa yang terjadi PTSP daerah. Padahal PTSP daerah adalah pintu masuknya investor. Jika begini, kemudahan fasilitas hanyalah isapan jempol.