KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 101.478 warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. "Tercatat hingga 18 Agustus lalu, ada 101.478 orang yang terjaring razia akibat tak mengenakan masker," kata Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/8/2020), seperti dikutip Antara. Dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 90.277 dihukum membersihkan fasilitas umum tanpa membayar denda. Sedangkan sisanya sekitar 11.201 membayar Rp 250.000 per orang. Dari sanksi perorangan yang tak dikenakan masker, pihaknya sudah mengenakan denda pada para pelanggar total senilai Rp 1,6 miliar. Uang denda sudah disetorkan ke Kas Daerah. "Total denda yang terkumpul dari perorangan yang tak mengenakan masker mencapai Rp 1.662.860.000," ujarnya.
Sebanyak 101.478 orang terkena razia masker selama pemberlakuan PSBB transisi Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 101.478 warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. "Tercatat hingga 18 Agustus lalu, ada 101.478 orang yang terjaring razia akibat tak mengenakan masker," kata Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/8/2020), seperti dikutip Antara. Dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 90.277 dihukum membersihkan fasilitas umum tanpa membayar denda. Sedangkan sisanya sekitar 11.201 membayar Rp 250.000 per orang. Dari sanksi perorangan yang tak dikenakan masker, pihaknya sudah mengenakan denda pada para pelanggar total senilai Rp 1,6 miliar. Uang denda sudah disetorkan ke Kas Daerah. "Total denda yang terkumpul dari perorangan yang tak mengenakan masker mencapai Rp 1.662.860.000," ujarnya.