KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya pengawasan praktik fintech lending legal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membangun pusat data fintech lending atau dikenal pusdafil. Saat ini, sudah ada 102 fintech lending yang terintegrasi dalam pusdafil tersebut. “Progresnya, saat ini sudah ada sekitar 102 perusahaan yang terkoneksi, terintegrasi dengan pusdafil," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi dalam Dialog Kebangsaan, Selasa (9/11). "Tentunya integrasi ini terus kita lanjutkan supaya pelaku industri bisa melakukan pengecekan data-data sebelum melakukan pencairan dana kepada nasabahnya,” lanjut dia.
Adapun, Riswinandi bilang melalui pusdafil ini, OJK bisa mengawasi segala transaksi yang dilakukan oleh pelaku industri, meliputi pengawasan limit pinjaman, tingkat keberhasilan penyaluran pinjaman, dan kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman. Baca Juga: Situs cekfintech.id buat cek legalitas pinjol, meluncur 11 November 2021! “Diharapkan dengan hadirnya system pengawasan ini nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech P2P legal yang berizin dari OJK,” tambahnya.