KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya pengawasan praktik fintech lending legal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membangun pusat data fintech lending atau dikenal pusdafil. Saat ini, sudah ada 102 fintech lending yang terintegrasi dalam pusdafil tersebut. “Progresnya, saat ini sudah ada sekitar 102 perusahaan yang terkoneksi, terintegrasi dengan pusdafil," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi dalam Dialog Kebangsaan, Selasa (9/11). "Tentunya integrasi ini terus kita lanjutkan supaya pelaku industri bisa melakukan pengecekan data-data sebelum melakukan pencairan dana kepada nasabahnya,” lanjut dia.
Sebanyak 102 fintech lending sudah terintegrasi pusdafil OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya pengawasan praktik fintech lending legal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membangun pusat data fintech lending atau dikenal pusdafil. Saat ini, sudah ada 102 fintech lending yang terintegrasi dalam pusdafil tersebut. “Progresnya, saat ini sudah ada sekitar 102 perusahaan yang terkoneksi, terintegrasi dengan pusdafil," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi dalam Dialog Kebangsaan, Selasa (9/11). "Tentunya integrasi ini terus kita lanjutkan supaya pelaku industri bisa melakukan pengecekan data-data sebelum melakukan pencairan dana kepada nasabahnya,” lanjut dia.