Sebanyak 11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Pasien Cuci Darah Terdampak



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sedikitnya 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan per 1 Februari 2026. 

Penonaktifan mendadak ini berdampak serius, terutama bagi pasien cuci darah yang membutuhkan terapi rutin tanpa jeda.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir menyesalkan keputusan tersebut karena banyak pasien baru mengetahui status nonaktif saat datang berobat. 


“Pemutusan status tanpa pemberitahuan ini tidak manusiawi,” ujarnya.

Baca Juga: BPJS PBI Dinonaktifkan, Pasien Cuci Darah Terdampak, Ini Janji Pemerintah

Menurut Tony, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis penopang hidup. Penundaan satu hari saja dapat meningkatkan risiko keracunan, kegagalan organ, hingga kematian. 

Meski sebagian status kepesertaan telah dipulihkan, KPCDI menilai kejadian ini mencerminkan kegagalan sistem verifikasi data. 

“Pasien tidak seharusnya jadi korban kesalahan administrasi,” tegasnya. KPCDI juga meminta adanya pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan.

BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan bukan kebijakan sepihak. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. 

“Jumlah total peserta PBI tetap, yang dinonaktifkan diganti peserta baru,” katanya. Pembaruan data dilakukan Kemensos agar bantuan tepat sasaran.

Baca Juga: PBI JK Nonaktif, Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Cuci Darah

Peserta PBI yang dinonaktifkan masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaan jika memenuhi kriteria: termasuk daftar nonaktif Januari 2026, tergolong miskin atau rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis atau kondisi darurat medis. 

Peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diverifikasi Kemensos sebelum diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.

Terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien meski status BPJS PBI dinonaktifkan. 

“Layani dulu, administrasi menyusul. Pemerintah bertanggung jawab,” ujarnya. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Nonaktifnya PBI JKN Ditentukan Kemensos, Ini Cara Mengaktifkan Lagi

Pemerintah memastikan pembiayaan dapat diproses setelah pelayanan diberikan.

Sumber: https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2026/02/06/061016888/penonaktifan-11-juta-peserta-pbi-jkn-dan-alasan-di-baliknya?page=all.

 

Selanjutnya: Groundbreaking 6 Proyek Hilirisasi, Danantara Gelontorkan Investasi US$ 7 Miliar

Menarik Dibaca: Sambut Imlek, Genki Sushi Hadirkan 3 Menu dengan Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News