KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada 11 perusahaan asuransi masuk dalam kategori pengawasan khusus. Regulator juga menyampaikan untuk tidak segan-segan memberi tindakan tegas kepada perusahaan tersebut. “Masih 11 (perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Ogi mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada 11 perusahaan asuransi itu untuk segera melakukan pembenahan atau penyehatan perusahaan dalam hal ini persoalan permodalan.
“Kita minta pemegang saham untuk membenahi, kalau ada kurang modal ya setor modal, kalau ada yang diperbaiki harus diperbaiki. Mereka harus menyampaikan itu Rencana Penyehatan Keuangannya (RPK),” ungkapnya. Baca Juga: Kelangkaan Aktuaris Masih Jadi Kendala Asuransi Umum Ogi bilang bahwa ke 11 perusahaan asuransi yang tengah dalam pengawasan khusus itu juga dikroscek dari setiap aspek kesehatannya, tidak tertinggal tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) sampai ke rasio kecukupan investasi (RKI).