KONTAN.CO.ID - PADANG. Sebanyak 11 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Barat akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). TPS itu tersebar di 8 kabupaten dan kota dengan rincian 3 di Pasaman dan 2 di Pasaman Barat. Kemudian, masing-masing 1 TPS di Limapuluh Kota, Agam, Bukittinggi, Kota Solok, Pesisir Selatan, dan Tanah Datar. "Ada 11 TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan PSU. Terdapat di 8 kabupaten dan kota," kata Komisioner KPU Sumbar Amnasmen saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/12/2020). Pemungutan suara ulang ini karena adanya pemilih yang bukan berdomisili di daerah itu dan menggunakan hak suaranya. Kemudian ada pemilih dari luar Sumbar yang menggunakan hak pilihnya, dan ada pemilih yang mencoblos tidak memakai A.5 KWK. "PSU ini rekomendasi Bawaslu dan bisa bertambah. Untuk sementara baru 11 TPS," kata Amnasmen.
Sebanyak 11 TPS di Sumbar lakukan pemungutan suara ulang
KONTAN.CO.ID - PADANG. Sebanyak 11 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Barat akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). TPS itu tersebar di 8 kabupaten dan kota dengan rincian 3 di Pasaman dan 2 di Pasaman Barat. Kemudian, masing-masing 1 TPS di Limapuluh Kota, Agam, Bukittinggi, Kota Solok, Pesisir Selatan, dan Tanah Datar. "Ada 11 TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan PSU. Terdapat di 8 kabupaten dan kota," kata Komisioner KPU Sumbar Amnasmen saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/12/2020). Pemungutan suara ulang ini karena adanya pemilih yang bukan berdomisili di daerah itu dan menggunakan hak suaranya. Kemudian ada pemilih dari luar Sumbar yang menggunakan hak pilihnya, dan ada pemilih yang mencoblos tidak memakai A.5 KWK. "PSU ini rekomendasi Bawaslu dan bisa bertambah. Untuk sementara baru 11 TPS," kata Amnasmen.